IGD 24 Jam Jl. Kantil No. 14, Pulisen, Boyolali, Jawa Tengah 57313 [email protected]
Berita

RSPA-TOLAK GRATIFIKASI

Dalam Rangka Mendukung Upaya Pemerintah RSUD Pandan Arang Boyolali berpartisipasi dalam Gerakan Menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun.

03 Mei 2021 1 menit baca RSUD Pandan Arang
RSPA-TOLAK GRATIFIKASI

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.