INFORMASI LENGKAP
Sosialisasi disampaikan oleh Sri Handayani, SH (Pranata Humas)
Disampaikan olehnya bahwa "Sesuai dengan Pasal Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi gratifikasi dapat dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 .000.000,- dan paling banyak Rp250.000.000,-."
Marilah kita jalin kemitraan ini dengan baik dan bersih.