IGD 24 Jam Jl. Kantil No. 14, Pulisen, Boyolali, Jawa Tengah 57313 [email protected]
Berita

SOSIALISASI GRATIFIKASI BERSAMA MITRA KERJA

Boyolali (RSPA) - Mitra kerja RSUD Pandan Arang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi hari raya Idul Fitri 1443H di lingkungan Pemkab Boyolali, Hari ini, 20April 2022.

20 April 2022 1 menit baca RSUD Pandan Arang
SOSIALISASI GRATIFIKASI BERSAMA MITRA KERJA

Sosialisasi disampaikan oleh Sri Handayani, SH (Pranata Humas)

Disampaikan olehnya bahwa "Sesuai dengan Pasal Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi gratifikasi dapat dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 .000.000,- dan paling banyak Rp250.000.000,-."

Marilah kita jalin kemitraan ini dengan baik dan bersih.